AllVerta.Com –Polri telah menyatakan hukuman terhadap tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding tersangka pembunuhan Brigadir J yang lainnya. Pasalnya, orang yang memberi perintah ancaman hukumannya akan lebih berat daripada yang menerima perintah.
Selain itu, posisi Sambo sebagai penegak hukum yang memiliki pangkat yang cukup tinggi maka dari itu juga majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal.
Upaya untuk menghalangi penyidikan kasus ini juga bisa menjadi faktor yang akan memberatkan dan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara ini.
Selain masalah pembunuhan berencana dan upaya merekayasa kasus ini, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan masalah menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana ini. Pasalnya, Mabes Polri telah menemukan indikasi tentang adanya tindak pidana upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Ferdy dan sejumlah anak buahnya.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Memulai Bagi BLT BBM Hari Ini 31/8/2022
Akankah jaksa menuntut hukuman mati pada Ferdy Sambo dan akankah vonis majelis hakim sesuai dengan eksektasi publik? Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum,Nanti pukul 20.30 WIB
Baca juga : Tolak BBM Naik, Himpunan Mahasiswa islam (HMI) Akan Demo Serentak,Senin (29/8/2022)
IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS