Ramai, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Unggah Momen Ini Bareng Suami

Ramai, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Unggah Momen Ini Bareng Suami
Ramai, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Unggah Momen Ini Bareng Suami

AllVerta.Com – Menjadi sorotan publik kasus gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya memasuki babak baru.

Pihak Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Bacaan Lainnya

Hal teersebut menjadi bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan ajuan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Baca Juga :

Mimi Bayuh Hamil Anak Raffi Ahmad? Nagita Slavina Pilih Berdoa dan Menangis, dan Pasrah Sama Yang Maha Kuasa

“Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini,” kata Ferry Selasa (24/5/2022).

“Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut lagi, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

“Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA,” ujar Ferry.

Baca Juga :

Balas Hujatan Netizen, Mimi Bayuh Pamer Rumah Mewah Diduga Hasil jadi Simpanan Raffi Ahmad

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi dari pihak penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga:

Gen Halilintar Kalah Gugatan Rp 300 Juta, Atta Halilintar Tidak Tinggal Diam

Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani kurang lebih setahun lalu.

Saat itu, Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak ada tanggapan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.

Reaksi Rezky Aditya dan Citra Kirana

Lantas apa reaksi sang Rezky Aditya maupun istrinya, Citra Kirana, atas putusan Pengadilan Tinggi Banten ini?

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (25/5/2022) dini hari, Rezky maupun Citra Kirana masih belum ada kabar dan belum memberi tanggapan apapun.

Baca Juga :

Takut Kehilangan Ussy Sulistiawaty, Andhika Pratama Beri Penjelasan Lengkap Terkait Sugar Daddy di Hadapan Istrinya

Lanjut ke halaman berikutnya ..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *