Doni Salmanan Tetap Crazy Rich, Tak Jadi Miskin Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

Doni Salmanan Tetap Crazy Rich, Tak Jadi Miskin Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

AllVerta.Com – Doni Salmanan terdakwa kasus binary option Quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim, Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Doni Salmanan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 13 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.

Mengutip Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform Quotex.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, Achmad mengatakan Doni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.


Tuntutan jaksa agar afiliator Quotex itu didenda Rp 17 miliar untuk membayar ganti rugi korbannya juga tidak masuk dalam putusan pengadilan.

Alasannya, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.

Hal ini karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang sebelumnya disita dikembalikan kepada suami Dinan Fajrina itu.

“Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PN Bale Bandung.

Melansir Tribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara.


Ini daftar 5 barang Doni Salmanan yang akan disita negara.

1 buah monitor merek MSI warna hitam
3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009

Lanjut ke halaman berikutnya ..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *