jadi Segini tarif Ojol Yang Naik, Bayar Grab Sampai Gojek Jadi Ikutan Naik

jadi Segini tarif Ojol Yang Naik, Bayar Grab Sampai Gojek Jadi Ikutan Naik

AllVerta.Com –  Pemerintah resmi menaikan tarif ojek online atau yang sudah kenal dengan nama ojol. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM subsidi.

“Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali, pertama, seharusnya berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Tarif baru ditetapkan dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah rincian tarif baru di 3 Zona wilayah.

KP 564 2022(lama)

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jkarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), dan bali sebesar :Rp1.850 sampai Rp2.300 perkilometer (KM). Biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km sampai Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 Sampai Rp 13.000.

Baca juga : UPDATE Rincian Kenaikan Harga BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax Hari Ini

KP 564 Tahun (Terbaru)

1. Zona I yang meliputi Sumatra Dan sekitarnya: Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000/km batas atas sebesar Rp 2.500/Km dan tari minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.250/Km tarif batas atas sebesar Rp 2.800/Km dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

3.Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya: Sulawesi dan sekitarnya: Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya: Kepulauan Maluku dan sekitarnya: serta Papua dan sekitarnya: tarif bawah sebesar Rp 2.300/Km: tarif batas atas besar Rp 2.750/Km dan tarifminimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan KP 548 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 – Rp 10.000

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 – Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 – Rp 10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 – Rp 10.000.

Baca juga : Aksi Demonstrasi Untuk Menolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Terjadi Di Bojonegoro 

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *