Akhir dari penyelidikan Komnas HAM
Komnas HAM telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus atau Timsus polri.
“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” Ujar Ketua Komnas HAM RI yaitu Ahmad Taufan Damanik.
Meskipun Komnas HAM telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauannya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan
Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM mengharapkan media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada hari, jum’at, (8-7-2022).
“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,” Tutupnya
Pada kesempatan itu, Ketua Komnas HAM yaitu Taufan Damanik mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana itu dan juga kepada publik.
Baca juga : Terbongkar Ini Dia Yang Disampaikan Oleh Sambo ke Putri saat Duduk Di Sofa
IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS