Berkas Indra Kenz Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap

Berkas Indra Kenz Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap
Berkas Indra Kenz Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap

AllVerta.Com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas terkait Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 6 April lalu. Lantaran kurang memenuhi syarat dan dianggap kurang lengkap, akhirnya berkas tersebut dikembalikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan hari ini, Senin (6/6/2022), penyidik telah mengembalikan berkas tersebut ke Kejagung.

Bacaan Lainnya

“Sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU,” kata Gatot di kantornya hari ini.

Bersamaan dengan pengembalian berkas milik Indra Kenz tahap pertama itu, Gatot juga mengumumkan penyidik kembali menyita aset yang dimiliki oleh Indra Kenz. Aset tersebut berupa uang senilai Rp1,88 miliar.

Baca Juga :

Tangis Wenny Ariani Saat di Depan Maia Estianty, Anaknya Dicaci Netizen Imbas Rezky Adhitya dan Citra Kirana

“Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta,” kata Gatot.

Menurut Gatot, dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana aplikasi trading binary option, Binomo.

“Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti lain yang berjenis elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto kepemilikan Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia yang dipunya Indra Kenz.

Baca Juga :

Kini Terkuak Sikap Ibu Ivan Gunawan pada Ayu Ting Ting , Erna Gunawan Berkomentar

Sampai saat ini, penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Terkait berapa jumlah yang telah disita dari Indra Kenz dari para tersangka lainnya, penyidik belum menaksir.

Di kasus Aplikasi Trading Binomo, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Mereka adalah mantan pacar Indra, Vanessa Khong; adik Indra, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca Juga :

Aurel Hermansyah Kaget Banget Setelah dengar Kabar Krisdayanti Beri Warisan ntuk Orang Lain

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :

Deddy Corbuzier Jadi Sorotan Karena Nikahi Sabrina Chairunnisa dengan Mas Kawin Bernilai Fantastis

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *