Dapatkan BLT Gaji Rp 1 Juta, Mau? Pastikan Penuhi 6 Syarat Ini

Dapatkan BLT Gaji Rp 1 Juta, Mau? Pastikan Penuhi 6 Syarat Ini
Dapatkan BLT Gaji Rp 1 Juta, Mau? Pastikan Penuhi 6 Syarat Ini

AllVerta.Com – Kabar gembira untuk warga Indonesia, kini pemerintah akan memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan ini akan dibagikan kepada 8,8 juta penerima. Dengan demikian pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

Cara Dapatkan KTA BRI di Aplikasi BRImo, Hanya Perlu e-KTP Saja

Mengutip laman resmi Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker), ada 6 syarat bagi penerima BLT gaji Rp 1 juta yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp 3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Baca Juga :

8 Bansos Siap Cair Bulan Ini, Masyarakat Bisa Kantongi Jutaan Rupiah

Lalu kapan BLT Gaji Rp 1 juta ini dicairkan?

Sampai detik ini proses pencairan bantuan tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan. Hal ini sudah dijelaskan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sebelumnya Ida telah menjelaskan Kemnaker sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Baca Juga :

BPUM Bisa Cair Meski Tak Terdaftar BRI eform.bri.co.id – Input NIK ke Link Daftar UMKM Online Mei 2022

“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida, dikutip dari Instagram Kemnaker, Rabu (25/5/2022).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Chairul kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang ini pemerintah masih belum bisa memberikan kejelasan kapan waktu pencairan BLT gaji tersebut akan dilakukan. “Segera kami info jika semua sudah waktunya,” tutur Chairul.

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *