Jenderal Polisi pertama Ferdy Sambo Divonis Mati karena kasus pembunuhan

AllVerta.Com – Terkait perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Jenderal polisi pertama Ferdy Sambo di vonis mati.

Ferdy Sambo pun di Vonis oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Poengky Indarti sang Komisioner Kompolnas, menyebut Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis hukuman mati.
“Seingat saya kalau jenderal iya,” ungkap Poengky kepada wartawan, Selasa (14/2/2023

Pernyataan ini pun juga di benarkan oleh Peneliti yang bernama Khairul sang Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),
Sang peneliti pun mengatakan jika Sambo adalah jenderal polisi yang di vonis mati pertama kalinya dalam kasus pembunuhan berencana.


“Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana. Sejak berdirinya republik, ini kasus pertama jenderal polisi dihukum mati karena kasus pidana umum pembunuhan berencana,” ungkap Khairul kepada wartawan.

Namun terkait dengan kasus lain dahulu ada juga jenderal bintang satu yang juga pernah di vonis mati. Yaitu bernama Soetarto.

“Kalau kasus subversif ada yang divonis mati, Brigjen RS Soetarto tahun 1973. Tapi akhirnya bebas tahun 1995, bareng Soebandrio dan Omar Dhani,” ujarnya.

Sugeng Soetarto di vonis mati karena ia terlibat dalam G30S/PKI 1965. Saat itu Sugeng Soetarto sedang menjabat wakil Kepala Badan Pusat Intelijen atau di sebut juga dengan (BPI).
sementara itu, Ferdy Sambo pun sudah di vonis bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sang ajudannya, dan divonis pidana hukuman mati.


“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” lanjutnya.
Ferdy Sambo pun dinyatakan bersalah dan melakukan perusakan barang bukti CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem itu menjadi tidak bekerja dengan semestinya.

Ferdy Sambo pun dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasar 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
tidak dengan itu saja Ferdy Sambo pun juga di nyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim pun menyatakan dalam putusannya tidak ada pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, karena tidak mempunyai bukti yang valid.
Hakim pun mengatakan kemungkinan sangat kecil jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.


Hakim pun menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib di buktikan. karena, motif bukan dari bagian pembunuhan berencana.

Hakim pun juga mengatakan jika unsur dengan sengaja dan unsur merencanakan, serta unsur ingin merampas nyawa Brigadir J di nyatakan telah terbukti.selain itu pun, hakim juga sangat sakin jika Sambi ikut menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata jenis Glock 17.
Hakim pun juga mengatakan jika ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya adalah perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Bahkan Hakim pun mengatakan tidak adal hal yang akan meringankan bagi Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *