Pelat Kendaraan Putih Ramai Dijual Online Rp 350 Ribu

Pelat Kendaraan Putih Ramai Dijual Online Rp 350 Ribu
Pelat Kendaraan Putih Ramai Dijual Online Rp 350 Ribu

AllVerta.Com – Dalam perubahan peraturan berkendaraan, rencana perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi putih akan berlangsung tahun ini. Meski belum sah berlaku, tapi sudah ada yang memasarkan secara online.

Lewat media sosial instagram @platdinas.srg misalnya, pemilik akun menjajakan pelat nomor dengan dasar warna putih. Akun tersebut memasarkan pelat dengan harga Rp 350 ribu, bebas ongkos kirim se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Mobil Termurah di Indonesia Tanpa AC dan Radio, Cicilannya Cuma Rp 1 Jutaan Perbulan

“Ini contoh hasil pembuatan pelat yang white background ya, ini biayanya Rp 350 ribu. Free ongkir ke mana saja. Untuk pembuatan kita nggak pakai lama maksimal 2 hari. Rata-rata 24 jam pengerjaan sudah jadi ya. Untuk bahan jangan khawatir, ini bukan yang tipis-tipis non standar, bukan yang stickeran juga. Untuk hasil kita pokoknya kasih yang paling rapih,” ujar suara pria dalam salah satu video unggahannya.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin belum merespons pertanyaan yang dilontarkan publisher media nasional terkait postingan yang menjual pelat nomor putih tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus memastikan penerapan ini akan terealisasi pada tahun 2022.

Baca Juga :

4 Pilihan Mobil Bekas Rp70 Jutaan Tahun Muda, Ada BMW!

“Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, pihak berwenang meminta masyarakat untuk tidak mengubah font pelat nomor yang dirilis secara resmi oleh Korlantas Polri. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan, mengubah font pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.

“Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu,” sebut Taslim beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :

Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Anti Ribet!

Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).

Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.

Mengutip Antara, beberapa pengendara yang kedapatan menggunakan pelat putih padahal belum resmi digunakan malah kena tilang.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Baca Juga :

Aprilia SR 160 2022 Meluncur Harga Rp 19 Jutaan, Saingan Berat Honda Vario 160 CC

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *