Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Anti Ribet!

Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Anti Ribet!
Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Anti Ribet!

AllVerta.Com – Membuat SIM menjadi sebuah kesulitan bagi sebagian besar masyararakat Indonesia, Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, alasannya karena ribet dan malas antre. Padahal, saat ini semua masyarakat sudah dimudahkan dengan adanya teknologi, sehingga bisa mengurus SIM secara online dan caranya gampang banget.

Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Sekarang Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan “SINAR” atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing tanpa harus repot keluar rumah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Motor Sport Yamaha Terbaru R25 Ada 3 Varian Terbaik, Cek Harga di Sini

Dengan penambahan layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Perlu diketahui, sebelum kamu ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi “Digital Korlantas Polri” terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Selanjutnya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah langkah dalam membuat SIM baru dengan layanan SINAR yang dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga :

4 Pilihan Mobil Bekas Rp70 Jutaan Tahun Muda, Ada BMW!

Penjelasan lanjutan di halaman berikutnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *