Jerit tangis korban Tragedi KM 50 FPI yang di tangani Ferdy Sambo viral kembali

Jerit tangis korban Tragedi KM 50 FPI yang di tangani Ferdy Sambo viral kembali
Jerit tangis korban Tragedi KM 50 FPI yang di tangani Ferdy Sambo viral kembali

AllVerta.Com – Rekaman Tragedi KM 50 Frond Pembela Islam (FPI) kembali muncul ke permukaan bersama viralnya sosok Ferdy Sambo.

Usai kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di kediamannya. Nama Ferdy Sambo menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Riesca Rose mengungkap sikapnasli Putri Delina Ke Ferdy Adriansyah yang lagi sakit

Pada 7 Desember 2020 silam terjadi Kasus bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang di tangani oleh mantan Kadiv Propam Polri yang saat ini ikut mencuat kembali.

Muncul spesikulasi, Saat insiden penembakan Brigadir J menjadi korelasi dengan peristiwa tewasnya 6 orang laskar FPI.

Dengan munculnya rekaman percakapan terakhir sebelum peristiwa berdarah tersebut menjadi dugaan untuk memperkuat.

Rekaman yang mulanya ada di program Narasi Trans7, sekarang menarik banyak atensi setelah akun @kang_nyinyirin di TikTok mengunggahnya.

Terdengar jeritan tangis seseorang di dalam rekaman suara tersebut, yang di duga salah satu korban penganiayaan oleh polisi, sebelum penembakan meletus.

“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban,

Jerit tangis yang memohon ampun pada pihak kepolisian .

Saat terjadi kekacauan dan terjadi saling bersahutan, rekaman yang berada di dalam mobil pun memperdengarkan beberapa polisi berlarian dan memutuskan untuk menuruti atasannya dan mencari tempat yang aman.

Baca Juga : Roy Kiyoshi mendapatkan cibiran karena menasehati pesulap merah

“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.

Dalam rekaman tersebut pun terdengar sang komandan pasukan memerintah agar mereka kembali ke markas.

Irjen Ferdy Sambo yang menangani kasus KM 50 pun mengarahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus KM 50 tersebut.

Saat berada di hadapan hukum, Sambo pun membela bawahannya di Divisi Propam. Menurut Sambo tidak ada unsur yang melanggar dalam penembakan enam anggota laskar FPI.

Kedua terdakwa di kasus itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Ferdy Sambo pun juga menegaskan bahwa pasukannya bertugas agar memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap atau belum

Dan pada akhirnya pun kasus KM50 itu berujung di tutup tanpa tersangka, karena sidanh putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa tidak bersalah dan bebas.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Briptu Fikri Dan Ipda Yusmin bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia.

Akan tetapi kedua terdakwa tersebut tidak di jatuhi hukuman sebab alasan pembenaran, yaitu menembak untuk membela diri, yang di sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca Juga : Setelah cerai dengan Nathalie Holscher penampilannya menjadi sorotan

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *