Resmi Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Faktanya

Resmi Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Faktanya
Resmi Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Faktanya

AllVerta.Com – Telah diberitahukan bahwa Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Adapun kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.

Di samping itu, sejauh ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tersampaikan dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Bacaan Lainnya

Dibalik kenaikan tarif listrik ini, apa saja fakta menariknya?

1. Berdasar 4 indikator ekonomi makro yang meningkat

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas latar belakang besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Empat indikator tersebut adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga batu bara.

Baca Juga : Inilah Jadwal dan Link Pengumuman Hasil TKD BUMN 2022

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.

Rida menyampaikan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tarif Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dollar AS (asumsi semula Rp 14.350/US$), ICP US$ 104/Barrel (asumsi semula US$ 63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), Harga Pokok Batu Bara (HPB) Rp 837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).

2. Berdampak pada Inflasi 0,019 Persen

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyimpaikan atas kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019 persen.

“Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga : Dapatkan BLT Gaji Rp 1 Juta, Mau? Pastikan Penuhi 6 Syarat Ini

Lanjut ke halaman berikutnya ..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *