AllVerta.Com – Informasi bagi seluruh warga negara Inodnesia, Dihimbau agar patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan di jalan raya karena Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini Senin 13 Juni 2022. Berikut penjelasan dan daftar denda serta sanksi tilang yang menjadi fokus polisi dalam Operasi Patuh 2022.
Dilansir dari situs ersmi Korlantas Polri, terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Disamping itu, tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik.
Berikut daftar pelanggaran yang akan terkena tilang dan jumlah biaya denda dalam Operasi Patuh 2022:
Baca Juga : Kok Cuma Segini Harga Yamaha NMAX Bekas Tahun 2021
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomer satu adalah knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomer kedua adalah kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomer tiga adalah balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomer empat adalah Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga : Aprilia SR 160 2022 Meluncur Harga Rp 19 Jutaan, Saingan Berat Honda Vario 160 CC
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomor lima adalah Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomor enam adalah mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Tilang Operasi Patuh 2022 yang nomor tujuh adalah berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.
Tilang online
Operasi Patuh akan di berlangsung selama dua pekan hingga tanggal 26 Juni 2022. Tidak ada tilang konvensional, semua petugas Operasi Patuh menerapkan tilang online.
Denda tilang online sama seperti tilang pada umumnya yakni wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. “Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Cara membayar denda tilang online
Dalam terkait pembayaran, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar diharuskan konfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Baca Juga : Cara Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Anti Ribet!
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari sejak terkena i pelanggaran. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Lanjut ke halaman berikutnya ..