Adam Deni Dituntut Hukuman Selama 8 Tahun Penjara, Terkait Laporan Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut Hukuman Selama 8 Tahun Penjara, Terkait Laporan Ahmad Sahroni
Adam Deni Dituntut Hukuman Selama 8 Tahun Penjara, Terkait Laporan Ahmad Sahroni

AllVerta.com – Dunia selebriti kali ini diramaikan oleh Adam Deni yang saat ini tengah Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, Ni Made Dwita rekannya yang juga terdadmpak  diamankan dalam kasus yang sama dituntut hukuman serupa oleh jaksa. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

Baca Juga  :

Vicky Prasetyo Ditolak, Alyona si Bule Rusia Ngaku Kecewa Karena Tak Penuhi 3 Syarat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Tak cukup itu saja, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga kena tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan sesuai ketentuan selama beberapa bulan ke depan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan,” kata jaksa.

Baca Juga :

Kalina Oktarani Penuh Hujatan Gara-Gara “Prewedding” dengan Pacar Brondong

Pemberat Tuntutan

Beberapa pertimbangan yang telah dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara. Menurutnya tidak akan ada penyesalan dari Adam Deni terkait masalah ini menjadi faktor pemberat hukuman.

Tak hanya itu saja, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik. Beberapa kali persidangan yang digelar akibat ulah pria pria 26 tahun itu.

“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini,” ungkap jaksa.

Baca Juga :

Isu Kehamilan dan Perselingkuhan Mimi Bayuh  dengan Raffi Ahmad  Kini Terjawab, Mama Amy & Nisya Beberkan Faktanya

Berbelit

Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan menjadi pemberat buat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Sedangkan hal yang meringankan, selama ini kedua terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambah jaksa.

Baca Juga :

Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggungjawab untuk Anak Wenny Ariani

Dakwaan

JPU menilai Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Nagita Slavina: Medina Zein Sudah Merugikan, Bahaya Kalau Enggak Mengomong

IKUTI BERITA VIRAL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *